Friday, January 11, 2013

Penjelasan : Tidak Mengkafirkan Orang Kafir Maka Dia Telah Kafir

Penjelasan Syaikh Al Mujahid Nashir Bin Hamd Al Fahd –Fakkallohu Asrohu- Tentang Kaidah : “Barangsiapa Yang Tidak Mengkafirkan Orang Kafir Maka Dia Telah Kafir”


الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد :

Kaidah  “Barangsiapa Yang Tidak Mengkafirkan Orang Kafir Maka Dia Telah Kafir” adalah  kaidah yang sangat masyhur dan merupakan pembatal ketiga di antara pembatal-pembatal keislaman yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab –rahimahullah- di mana beliau berkata :

من لم يكفر المشركين أو يشك في كفرهم أو صحح مذهبهم كفر

“Barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik atau ragu tentang kekufuran mereka atau menganggap pemahaman mereka itu benar, maka ia telah kafir”.

Akan tetapi kaidah ini tidak bisa diterpkan secara mutlak begitu saja tanpa penjelasan lebih lanjut. Kaidah ini masih membutuhkan perincian yang bilamana seseorang meremehkannya bisa saja ia terjerumus dalam pemahaman yang batil dalam menjatuhkan vonis kekafiran kepada kaum muslimin atau malah tidak mengkafirkan orang kafir asli sama sekali. Adapun perinciannya adalah sebagai berikut :

Perlu diketahui bahwa hukum asal dari kaidah ini adalah bukan dari segi menyerupai kekafiran dalam ucapan maupun perbuatan akan tetapi penerapan kaidah ini ditinjau dari segi penolakan terhadap hujjah syari’ah atau mendustakannya.

Maka barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang yang kafir dan ini dikarenakan menolak hujjah yang dijadikan alasan pengkafirannya, orang tersebut telah kafir dengan syarat bahwa hujjah (khobar) yang digunakan dalam mentakfir haruslah khobar yang shahih dan telah disepakati oleh ulama’ (untuk dijadikan hujjah dalam masalah ini, pent) dan orang yang menolak mengkafirkan itu haruslah dikarenakan menolak hujjah-hujjah tersebut.

Adapun penyebab kekufuran bukan hanya satu hal saja, dan orang yang melakukan perbuatan kekufuran itu pun bukan hanya satu tingkatan saja (bertingkat-tingkat sesuai perbuatannya, pent). Dan untuk menjelaskan masalah ini, haruslah membedakan masing-masing darinya. Dalam hal ini terbagi menjadi dua :

I.    KAFIR ASLI
Seperti Yahudi, NAsrani, Majusi dan sebagainya. Dalam hal ini barangsiapa yang tidak mengkafirkan mereka atau ragu akan kekafiran mereka atau menganggap pemahaman mereka itu benar, maka ia telah kafir berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama’) sebagaimana telah disebutkan oleh banyak ulama. Hal ini dikarenakan ia menolak nash-nash yang menerangkan bathil nya aqidah selain Islam dan kafir nya dien selain Islam.

II.      KAFIR MURTAD (KELUAR DARI ISLAM)  
Kafir murtad dibagi menjadi dua kategori :

Pertama : Siapa saja yang menyatakan secara terang-terangan bahwa dia telah berganti agama dari Islam kepada agama selainnya seperti Yahudi, Nasrani atau Atheis, maka hukum orang ini seperti hukum kafir asli

Kedua : Siapa saja yang melakukan tindakan yang termasuk pembatal keislaman akan tetapi ia menyangka bahwa perbuatan itu bukanlah pembatal keislaman sehingga ia merasa masih sebagai seorang muslim dan ia tidak dikafirkan karena perbuatan tersebut. Dalam hal ini terbagi dalam dua kategori juga
  1. Barangsiapa yang melakukan perbuatan pembatal keislaman yang shorih (jelas dan nyata) seperti menghujat dan menghina Allah Ta’ala umapamanya, maka orang ini telah kafir menurut ijma’, dan barangsiapa yang tawaqquf atas kekafirannya, maka ia termasuk salah satu dari dua kelompok berikut

  • Barangsiapa yang mengakui dan meyakini bahwa menghujat Allah adalah kekafiran dan perbuatan itu menjatuhkan pelakunya pada kekafiran, tetapi dia bertawaqquf dari menvonis kafir secara mu’ayyan (individu atau personal tertentu) disebabkan ketidaktahuan atau karena syubhat (keraguan) yang dia lihat, maka orang yang bertawaqquf ini telah melakukan kesalahan dan ucapannya tergolong batil. Akan tetapi ia tidak dikafirkan karena ia tidak menolak khobar tersebut (bahwa menghujat dan menghina Allah adalah kekufuran) atau mendustakannya, bahkan dia meyakini dan menerima khobar (hadits dan ayat Al Qur’an) dan ijma’  bahwa menghina Allah adalah kekufuran.

  • Barangsiapa yang pada dasarnya memang mengingkari dan menolak bahwa menghina Allah hukumnya kafir maka ia telah kafir setelah dijelaskan dengan hujjah-hujjah syar’iyyah. Orang tersebut dikafirkan karena ia menolak khobar dan ijma’. Hal ini seperti orang yang mengaku muslim tetapi menyembah kuburan, maka menolak untuk menyatakan bahwa perbuatan itu adalah kekufuran, maka orang ini telah kafir dikarenakan ia menolak nash-nash dan ijma’. Sedangkan orang yang mengakui bahwa perbuatan tersebut termasuk kekufuran tetapi ia tawaqquf dari mengkafirkan pelakunya secara mu’ayyan karena ia melihat masih adanya syubhat, maka orang ini tidak boleh dikafirkan.

2. Barangsiapa yang melakukan pembatal keislaman yang masih diperselisihkan hukumnya seperti meninggalkan sholat fardhu tanpa udzur syar’I umpamanya, maka penetapan kekafirannya adalah masalah khilafiyyah (masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama’) dan orang yang berbeda pendapat dalam hal ini tidak boleh dikafirkan, tidak boleh disebut ahli Bid’ah atau orang fasik walaupun ia telah melakukan kesalahan

Demikian yang bisa saya jelaskan secara garis besar tentang kaidah di atas, dan sholawat serta salam semoga terlimpah atas Rasulullah –shollallohu 'alaihi wasallam-

Ditulis oleh Syaikh Nashir Bin Hamd Al Fahd pada 10/05/1423 H

Sumber asli bahasa Arab : http://www.tawhed.ws/dl?i=e7hqd4ju
Diterjemahkan oleh : Ustadz Fuad Al-Hazimi

(Sumber : shoutussalam.com)

No comments:

Post a Comment