بسم الله الرحمن الرحيم
Bersama : Ustadz Sigit Pranowo, Lc. al-Hafidz
assalamualaikum
ustad
saya ingin bertanya tentang hukum dari menonton film porno. Apakah itu
termasuk dari dosa besar?Dan apakah itu bagian dari perbuatan zina yang
sebenarnya?Apa hukumanya bagi orang yang menonton film porno?
terima kasih
a
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Apakah Nonton Film Porno Termasuk Dosa Besar?
Sesungguhnya
Allah swt telah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga
pandangan dari melihat aurat atau kehormatan orang lain, sebagaimana
firman Allah swt
قُل
لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُل
لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ
Artinya
: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa
yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 30 – 31)
Senada
dengan ayat diatas, Nabi saw juga telah melarang seseorang melihat
aurat orang lain walaupun seorang laki-laki terhadap laki-laki yang lain
atau seorang wanita terhadap wanita yang lain baik dengan syahwat
maupun tanpa syahwat, sebagaimana sabdanya saw, ”Janganlah seorang
laki-laki melihat aurat laki-laki (lain) dan janganlah seorang wanita
melihat aurat wanita (lain). Janganlah seorang laki-laki berada dalam
satu selimut dengan laki-laki lain dan janganlah seorang wanita berada
dalam satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Al Baihaqi)
Didalam
film-film porno, batas-batas aurat atau bahkan inti dari aurat
seseorang diperlihatkan dan dipertontonkan kepada orang-orang yang tidak
halal melihatnya, ini merupakan perbuatan yang diharamkan baik orang
yang mempertontokan maupun yang menontonnya.
Untuk
itu tidak diperbolehkan bagi seseorang menyaksikan film porno walaupun
dengan alasan belajar tentang cara-cara berhubungan atau menghilangkan
kelemahan syahwatnya karena untuk alasan ini tidak mesti dengan
menyaksikan film tersebut akan tetapi bisa dengan cara-cara lainnya yang
didalamnya tidak ditampakkan aurat orang lain, seperti buku-buku agama
yang menjelaskan tentang seks, buku-buku fiqih tentang pernikahan atau
mungkin buku-buku umum tentang seks yang bebas dari penampakan aurat
seseorang didalamnya.
Meskipun
tidak ada nash yang jelas yang secara tegas memberikan hukuman (hadd)
kepada orang yang menyaksikan atau melihat aurat orang asing, atau
melaknat maupun mengancamnya dengan siksa neraka yang bisa memasukkan
perbuatan itu kedalam dosa besar seperti yang disebutkan Imam Nawawi
bahwa diantara tanda-tanda dosa besar adalah wajib atasnya hadd, diancam
dengan siksa neraka dan sejensnya sebagaimana disebutkan didalam Al
Qur’an maupun Sunnah. Para pelakunya pun disifatkan dengan fasiq
berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana Allah swt melaknat orang yang
merubah batas-batas tanah. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal
113)
Atau
yang disebutkan oleh Izzuddin bin Abdul Aziz bin Abdus Salam bahwa
sebagian ulama mengatakan dosa-dosa besar adalah segala dosa yang
disertai dengan ancaman atau hadd (hukuman) atau laknat. (Qawaidul Ahkam
Fii Mashalihil Anam juz I hal 32)
Akan
tetapi apabila perbuatan itu dilakukan tanpa ada perasaan takut kepada
Allah swt, penyesalan atau bahkan menyepelekannya sehingga menjadi
sesuatu yang sering dilakukannya maka perbuatan itu bisa digolongkan
kedalam dosa besar, sebagaimana pendapat dari Abu Hamid al Ghazali
didalam “Al Basiith” bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosa besar
adalah segala kemaksiatan yang dilakukan seseorang tanpa ada perasaan
takut dan penyesalan, seperti orang yang menyepelekan suatu dosa
sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean dan peremehan suatu dosa
maka ia termasuk kedalam dosa besar.. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi
juz II hal 113)
Atau
disebutkan didalam suatu ungkapan bahwa suatu dosa tidaklah dikatakan
kecil apabila dilakukan secara terus menerus dan suatu dosa tidaklah
dikatakan besar apabila dibarengi dengan istighfar.
Menonton Film Porno Termasuk Perzinahan
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw, ”Sesungguhnya
Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang
bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata
adalah penglihatan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini
menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau
mendustainya.” (HR. Bukhori)
Imam
Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain
Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada apa yang
dilakukan oleh kemaluan seseorang saja. Namun zina bisa dilakukan dengan
mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak
dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan
hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya
berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan.
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)
Adakah Hukuman Bagi Orang Yang Menontonnya
Sebagaimana
disebutkan diatas bahwa tidak ada nash yang secara tegas menyebutkan
bahwa orang yang melihat atau menyaksikan aurat orang lain, seperti
menonton film porno ini dikenakan hukuman (hadd) akan tetapi si
pelakunya harus diberikan teguran keras dan tidak ada kewajiban baginya
kafarat.
Ibnul Qoyyim mengatakan,”Adapun teguran adalah pada setiap kemaksiatan yang tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya kemaksiatan itu mencakup tiga macam :
1. Kemaksiatan yang didalamnya ada hadd dan kafarat.
2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.
2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.
Adapun
contoh dari macam yang pertama adalah mencuri, minum khomr, zina dan
menuduh orang berzina. Sedangkan contoh dari macam kedua adalah berjima’
pada siang hari di bulan Ramadhan, bersetubuh saat ihram.Dan contoh
dari macam yang ketiga adalah menyetubuhi seorang budak yang dimiliki
bersama antara dia dan orang lain, mencium orang asing dan berdua-duaan
dengannya, masuk ke kamar mandi tanpa mengenakan sarung, memakan daging
bangkai, darah, babi dan yang sejenisnya. (I’lamul Muwaqqi’in juz II hal
183)
Wallahu A’lam
Sumber : EraMuslim
Mau punya kartu kredit ? gratis iuran tahunan seumur hidup,banyak diskon and cicilan tetap bunga 0 % perbulan,. atau Kta dana tunai tanpa jaminan apapun kebutuhan anda,. di manapun anda berada khusus karyawan cukup fc ktp,slip gaji,kartu kredit,npwp dan cover tabungan,di jamin aman dan resmi,. Info pengajuan hub chairul sarto utomo via sms / telp 085229348635 { kakao.we chat whatshapp di 08883932980], alamat kantor Bank CIMB NIAGA JL GANG BESEN SEMARANG TELP 024 33042283
ReplyDeleteterimakasih ,,,,,,, ilmunya(o)
ReplyDelete