Showing posts with label Wala wal Baro. Show all posts
Showing posts with label Wala wal Baro. Show all posts

Sunday, April 7, 2013

Fatwa 'Ulama, Tentang Berhukum Dengan Selain Hukum Alloh


1. FATWA SYAIKH AL ALLAMAH IMAM MUHAMMAD AL AMIN ASY SYANGGITI –RAHIMAHULLOH- , SYAIKH NYA PARA MASYAYIKH DAN MUFTI KERAJAAN SAUDI :

وبهذه النصوص السماوية التي ذكرنا يظهر غاية الظهور أن الذين يتّبعون القوانين الوضعية التي شرعها الشيطان على لسان أوليائه مخالفة لما شرعه الله جل وعلا على ألسنة رسله [عليهم الصلاة والسلام] أنه لا يشك في كفرهم وشركهم إلاّ من طمس الله بصيرته وأعماه عن نور الوحي... فتحكيم هذا النظام في أنفس المجتمع وأموالهم وأعراضهم وأنسابهم وعقولهم وأديانهم، كفر بخالق السموات والأرض وتمرّد على نظام السماء الذي وضعه من خلق الخلائق كلها وهو أعلم بمصالحها سبحانه وتعالى (أضواء البيان جـ4 صـ 83- 84

“Berdasar nash-nash yang diwahyukan Alloh dari langit yg telah kami sebutkan di atas, telah nyata senyata-nyatanya bahwasanya orang-orang yang mengikuti undang-undang buatan manusia yang disyari’atkan oleh setan melalui mulut para pengikutnya yang bertentangan dengan syari’ah Alloh Azza Wa Jalla yang diturunkan melalui lisan para Rasul-Nya –alaihimus sholaatu wassalam- Bahwa sesungguhnya tidak diragukan lagi tentang telah kafir dan syiriknya orang – orang itu, kecuali bagi orang yang mata hatinya telah tertutup dan buta dari cahaya wahyu Alloh.
Maka penerapan undang – undang ini(undang – undang buatan manusia) dalam mengatur urusan jiwa, harta, kehormatan keturunan(nasab), akal dan agama suatu masyarakat adalah kekufuran terhadap Sang pencipta langit dan bumi dan pengkhianatan terhadap nizham (undang-undang/syari’ah) dari langit yang berasal dari Pencipta seluruh makhluk, dan Dia lah{ALLOH} Yang Maha Mengetahui mashlahah bagi seluruh makhluk-Nya”. (Tafsir Adhwa’ul Bayan juz 4 hal 83 – 84)


2. FATWA SYAIKH MUHAMMAD SHALIH IBN UTSAIMIN (KIBAR ULAMA SAUDI) TENTANG PENGUASA NEGARA-NEGARA DI DUNIA YANG TIDAK MENERAPKAN SYARI'AH ISLAM


من لم يحكم بما أنزل الله استخفافاً به أو احتقاراً له أو اعتقاداً أن غيره أصلح منه وأنفع للخلق فهو كافرٌ كفراً مخرجاً من الملة، ومن هؤلاء من يصنعون للناس تشريعات تخالف التشريعات الإسلامية، لتكون منهاجاً يسير عليه الناس، فإنهم لم يصنعوا تلك التشريعات المخالفة للشريعة إلاّ وهم يعتقدون أنها أصلح وأنفع للخلق، إذ من المعلوم بالضرورة العقلية والجبلة الفطرية أن الإنسان لا يعدل عن منهاج إلى منهاج يخالفه إلاّ وهو يعتقد فضل ما عدل إليه ونقص ما عدل عنه

"Siapa saja yang tidak menetapkan hukum dengan syari'ah Alloh, disebabkan meremehkan, menganggap enteng, atau berkeyakinan bahwa undang-undang lain lebih baik dibanding syari'at Islam maka orang itu telah kafir keluar dari islam Dan di antara mereka itu adalah orang-orang yang menyusun dan membuat undang-undang yang bertentangan dengan syari'at Islam, undang-undang itu mereka buat agar menjadi aturan dan tata nilai dalam kehidupan manusia. Mereka itu tidak membuat atau menyusun undang-undang dan aturan hukum yang bertentangan dengan syari'at Islam kecuali karena mereka berkeyakinan bahwa undang-undang itu lebih baik dan lebih bermanfaat bagi manusia. Dengan demikian sudah menjadi sesuatu yang diketahui secara pasti baik oleh logika maupun naluri akal manusia bahwa manakala seseorang berpaling dari sebuah manhaj lalu pindah ke manhaj yang lain kecuali karena dia meyakini bahwa manhaj barunya itu lebih baik dibanding manhaj yang lama” (Majmu'atul Fatwa wa Rosail Syaikh Utsaimin juz 2 hal 143)



3. FATWA SYAIKH ABDUL AZIZ BIN BAZ


ولا إيمان لمن اعتقد أن أحكام الناس وآراءهم خير من حكم الله تعالى ورسوله أو تماثلها وتشابهها أو تَرَكَهَا وأحلّ محلّها الأحكام الوضعية والأنظمة البشرية وإن كان معتقداً أن أحكام الله خيرٌ وأكمل وأعدل

"Dan tidak ada lagi iman bagi orang yang berkeyakinan bahwa hukum-hukum buatan manusia dan pendapat mereka lebih baik dibanding hukum alloh, atau menganggap sama, atau menyerupainya, atau meninggalkan hukum Alloh dan Rosul-Nya tu kemudian menggantinya dengan undang-undang buatan manusia walaupun ia meyakini bahwa hukum alloh lebih baik dan lebih adil" (Risalah Ibn Baz "Wujub Tahkim Syari'a Alloh wa nabdzi ma khaalafahu, Syaikh Bin Baz)

4. FATWA SYAIKH SHALIH FAUZAN AL FAUZAN :

فمن احتكم إلى غير شرع الله من سائر الأنظمة والقوانين البشرية فقد اتخذ واضعي تلك القوانين والحاكمين بها شركاء لله في تشريعه

"Siapa saja yang menetapkan hukum dengan selain syari'at Alloh, yaitu dengan Undang-undang dan aturan manusia maka mereka telah menjadikan para pembuat hukum itu sebagai Ilah tandingan selain alloh dalam tasyri' (Wafaqat ma’a Asy Syaikh Al Albany 46)

5. FATWA SYAIKH AL ALLAMAH ABDULLAH AL JIBRIN :

وقال تعالى {ما فرّطنا في الكتاب من شيء}... فنقول: معلومٌ أن القوانين الوضعية التي فيها مخالفةٌ للشريعة أن اعتقادها والديانة بها خروجٌ عن الملة ونبذٌ للشريعة وحكمٌ بحكم الجاهلية، وقد قال الله تعالى {أَفَحُكْمَ الجاهليّةِ يبغون ومن أحسنُ من الله حُكماً لقومٍ يُوقنونَ} فحكم الله أحسنُ الأحكام وأولاها، وليس لأحدٍ تغييره وتبديله، فإذا جاء الإسلام بإيجاب عبادةٍ من العبادات فليس لأحدٍ أن يغيرها كائناً من كان، أميراً أو وزيراً أو ملكاً أو قائداً... فإذا حَكَمَ الله في أمرٍ من الأمور فليس لأحدٍ أن يتعدى حكم الله تعالى {ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون} كما أخبر بذلك

" Alloh Ta'ala Berfirman : "Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab" (QS Al An'am 38)
(Beliau menjelaskan ayat ini ) : “Maka kami katakan : “Sudah diketahui secara pasti bahwasanya undang-undang buatan manusia yang di dalamnya terdapat (aturan-aturan hukum) yang bertentangan dengan Syari'ah Alloh, BAHWASANYA MEYAKININYA DAN MENJADIKANNYA ATURAN HIDUP ADALAH PERBUATAN YG MENGELUARKAN PELAKUNYA DARI ISLAM, SERTA MENGHANCURKAN SYARI'AH ALLOH SERTA BERHUKUM DENGAN HUKUM JAHILIYYAH".

Alloh Ta'ala Berfirman :

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Alloh bagi orang-orang yang yakin ?” (QS Al Maidah 50)

Hukum Alloh adalah sebaik-baik hukum serta yang paling utama dan tidak ada seorang pun yang diperbolehkan untuk merubah atau menggantinya. Maka tatkala Islam datang dengan mewajibkan suatu ibadah, tidak ada seorang pun yang merubahnya, siapa pun dia. Baik dia seorang Amir (pemimpin), menteri, raja atau panglima. Manakala Alloh telah menetapkan sebuah aturan hukum dalam suatu masalah di antara masalah-masalah kehidupan manusia, maka tidak ada satu pun yang boleh menentang aturan Alloh itu : “Siapa saja yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir [1].” (Ceramah Syaikh Jibrin tentang Hukum masuk dalam Parlemen side B)

6. FATWA SYAIKH ABDURRAHMAN AS SA'DY

قال في تفسير قوله تعالى {ألم تر إلى الذين يزعمون أنهم آمنوا بما أنزل إليك} أن: (الرد إلى الكتاب والسنة شرط في الإيمان، فدل ذلك على أن من لم يرد إليهما مسائلَ النزاع فليس بمؤمن حقيقة، بل مؤمن بالطاغوت ... فإن الإيمان يقتضي الإنقياد لشرع الله وتحكيمه، في كل أمر من الأمور، فمن زعم أنه مؤمن، واختار حكم الطاغوت على حكم الله فهو كاذب في ذلك
Beliau menafsirkan ayat :
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thoghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thoghut itu. Dan syaithon bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya”. (QS An Nisa' 60)

"Bahwasanya mengembalikan semua urusan kepada Al Qur'an dan Sunnah adalah syarat keimanan. Ini menunujukkan bahwa siapa saja yg menolak untuk mengembalikan urusan yang dipertentangkan kepada Al Qur'an dan Sunnah ia tidak beriman secara sungguh-sungguh, bahkan ia telah beriman kepada thoghut. Karena sesungguhnya iman menuntut adanya ketundukan kepada Syari'ah Alloh dan bertahkim kepadanya dalam setiap urusan MAKA SIAPA SAJA YG MENGAKU MUKMIN, TETAPI IA MEMILIH HUKUM THOGHUT DIBANDING HUKUM ALLOH SUNGGUH IA TELAH DUSTA DALAM IMANNYA" (Tafsir As Sa'dy hal 148)
7. FATWA SYAIKH HAMUD AT TUWAIJRY

قال: «من أعظمها شراً [أي من أعظم المكفرات شراً] وأسوأها عاقبة ما ابتلي به كثيرون من اطراح الأحكام الشرعية والاعتياض عنها بحكم الطاغوت من القوانين والنظامات الإفرنجية أو الشبيهة بالإفرنجية المخالف كلٌ منها للشريعة المحمدية» ثمّ أورد بعض الآيات القرآنيّة وتابع: «وقد انحرف عن الدين بسبب هذه المشابهة فئاتٌ من الناس، فمستقل من الانحراف ومستكثر، وآل الأمر بكثير منهم إلى الردة والخروج من دين الإسلام بالكلية ولا حول ولا قوة إلاّ بالله العلي العظيم. والتحاكم إلى غير الشريعة المحمدية من الضلال البعيد والنفاق الأكبر... وما أكثرُ المعرضين عن أحكام الشريعة المحمدية من أهل زماننا... من الطواغيت الذين ينتسبون إلى الإسلام وهم عنه بمعزل

“Di antara yang paling besar kekufurannya, yang paling buruk azab yang akan diterima oleh banyak orang di akhirat kelak adalah menentang hukum-hukum Syari’ah Alloh serta menggantinya dengan undang-undang Thoghut berupa undang-undang yang mereka adopsi dari Barat atau yang mirip dengannya yang bertentangan dengan syari’ah yang dibawa oleh Rosulullah Muhhamad Shollallohu 'alaihi wasallam.
Kemudian beliau mengutip beberapa ayat Al Qur’an lalu melanjutkan :
Disebabkan tindakan mengadopsi dan meniru undang-undang seperti inilah, banyak sekali kalangan umat Islam yang tersesat dari Dienullah, ada yang kesesatannya hanya sedikit namun ada pula yang banyak. Dan puncak dari kesesatan yang terjadi pada sebagian besar dari mereka adalah murtad dan keluar dari Islam secara keseluruhan, walaa hawla walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil azhim.

“Menetapkan hukum dengan aturan yang bukan Syari’ah Muhammad Shollallohu 'alaihi wasallam adalah salah satu di antara kesesatan yang amat jauh, dan nifaq Akbar (Murtad keluar dari Islam). Dan mayoritas dari mereka yang menentang Syari’ah Muhammad Shollallohu 'alaihi wasallam di zaman ini adalah para penguasa Thoghut yang mengaku dirinya muslim serta mengatasnamakan tindakan mereka dengan Islam padahal sesungguhnya mereka telah membuang jauh-jauh Islam dari diri mereka”.
(Al Idhah wat Tabyiin Limaa Waqo’a Fiehi Al Aktsaruun Min Musyabahat Al Musyrikin Hal 28 – 29 : Syaikh Hamud At Tuwaijry)
[iroel/p.a]

Sumber : shoutussalam.com

Friday, January 11, 2013

Penjelasan : Tidak Mengkafirkan Orang Kafir Maka Dia Telah Kafir

Penjelasan Syaikh Al Mujahid Nashir Bin Hamd Al Fahd –Fakkallohu Asrohu- Tentang Kaidah : “Barangsiapa Yang Tidak Mengkafirkan Orang Kafir Maka Dia Telah Kafir”


الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد :

Kaidah  “Barangsiapa Yang Tidak Mengkafirkan Orang Kafir Maka Dia Telah Kafir” adalah  kaidah yang sangat masyhur dan merupakan pembatal ketiga di antara pembatal-pembatal keislaman yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab –rahimahullah- di mana beliau berkata :

من لم يكفر المشركين أو يشك في كفرهم أو صحح مذهبهم كفر

“Barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik atau ragu tentang kekufuran mereka atau menganggap pemahaman mereka itu benar, maka ia telah kafir”.

Akan tetapi kaidah ini tidak bisa diterpkan secara mutlak begitu saja tanpa penjelasan lebih lanjut. Kaidah ini masih membutuhkan perincian yang bilamana seseorang meremehkannya bisa saja ia terjerumus dalam pemahaman yang batil dalam menjatuhkan vonis kekafiran kepada kaum muslimin atau malah tidak mengkafirkan orang kafir asli sama sekali. Adapun perinciannya adalah sebagai berikut :

Perlu diketahui bahwa hukum asal dari kaidah ini adalah bukan dari segi menyerupai kekafiran dalam ucapan maupun perbuatan akan tetapi penerapan kaidah ini ditinjau dari segi penolakan terhadap hujjah syari’ah atau mendustakannya.

Maka barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang yang kafir dan ini dikarenakan menolak hujjah yang dijadikan alasan pengkafirannya, orang tersebut telah kafir dengan syarat bahwa hujjah (khobar) yang digunakan dalam mentakfir haruslah khobar yang shahih dan telah disepakati oleh ulama’ (untuk dijadikan hujjah dalam masalah ini, pent) dan orang yang menolak mengkafirkan itu haruslah dikarenakan menolak hujjah-hujjah tersebut.

Adapun penyebab kekufuran bukan hanya satu hal saja, dan orang yang melakukan perbuatan kekufuran itu pun bukan hanya satu tingkatan saja (bertingkat-tingkat sesuai perbuatannya, pent). Dan untuk menjelaskan masalah ini, haruslah membedakan masing-masing darinya. Dalam hal ini terbagi menjadi dua :

I.    KAFIR ASLI
Seperti Yahudi, NAsrani, Majusi dan sebagainya. Dalam hal ini barangsiapa yang tidak mengkafirkan mereka atau ragu akan kekafiran mereka atau menganggap pemahaman mereka itu benar, maka ia telah kafir berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama’) sebagaimana telah disebutkan oleh banyak ulama. Hal ini dikarenakan ia menolak nash-nash yang menerangkan bathil nya aqidah selain Islam dan kafir nya dien selain Islam.

II.      KAFIR MURTAD (KELUAR DARI ISLAM)  
Kafir murtad dibagi menjadi dua kategori :

Pertama : Siapa saja yang menyatakan secara terang-terangan bahwa dia telah berganti agama dari Islam kepada agama selainnya seperti Yahudi, Nasrani atau Atheis, maka hukum orang ini seperti hukum kafir asli

Kedua : Siapa saja yang melakukan tindakan yang termasuk pembatal keislaman akan tetapi ia menyangka bahwa perbuatan itu bukanlah pembatal keislaman sehingga ia merasa masih sebagai seorang muslim dan ia tidak dikafirkan karena perbuatan tersebut. Dalam hal ini terbagi dalam dua kategori juga
  1. Barangsiapa yang melakukan perbuatan pembatal keislaman yang shorih (jelas dan nyata) seperti menghujat dan menghina Allah Ta’ala umapamanya, maka orang ini telah kafir menurut ijma’, dan barangsiapa yang tawaqquf atas kekafirannya, maka ia termasuk salah satu dari dua kelompok berikut

  • Barangsiapa yang mengakui dan meyakini bahwa menghujat Allah adalah kekafiran dan perbuatan itu menjatuhkan pelakunya pada kekafiran, tetapi dia bertawaqquf dari menvonis kafir secara mu’ayyan (individu atau personal tertentu) disebabkan ketidaktahuan atau karena syubhat (keraguan) yang dia lihat, maka orang yang bertawaqquf ini telah melakukan kesalahan dan ucapannya tergolong batil. Akan tetapi ia tidak dikafirkan karena ia tidak menolak khobar tersebut (bahwa menghujat dan menghina Allah adalah kekufuran) atau mendustakannya, bahkan dia meyakini dan menerima khobar (hadits dan ayat Al Qur’an) dan ijma’  bahwa menghina Allah adalah kekufuran.

  • Barangsiapa yang pada dasarnya memang mengingkari dan menolak bahwa menghina Allah hukumnya kafir maka ia telah kafir setelah dijelaskan dengan hujjah-hujjah syar’iyyah. Orang tersebut dikafirkan karena ia menolak khobar dan ijma’. Hal ini seperti orang yang mengaku muslim tetapi menyembah kuburan, maka menolak untuk menyatakan bahwa perbuatan itu adalah kekufuran, maka orang ini telah kafir dikarenakan ia menolak nash-nash dan ijma’. Sedangkan orang yang mengakui bahwa perbuatan tersebut termasuk kekufuran tetapi ia tawaqquf dari mengkafirkan pelakunya secara mu’ayyan karena ia melihat masih adanya syubhat, maka orang ini tidak boleh dikafirkan.

2. Barangsiapa yang melakukan pembatal keislaman yang masih diperselisihkan hukumnya seperti meninggalkan sholat fardhu tanpa udzur syar’I umpamanya, maka penetapan kekafirannya adalah masalah khilafiyyah (masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama’) dan orang yang berbeda pendapat dalam hal ini tidak boleh dikafirkan, tidak boleh disebut ahli Bid’ah atau orang fasik walaupun ia telah melakukan kesalahan

Demikian yang bisa saya jelaskan secara garis besar tentang kaidah di atas, dan sholawat serta salam semoga terlimpah atas Rasulullah –shollallohu 'alaihi wasallam-

Ditulis oleh Syaikh Nashir Bin Hamd Al Fahd pada 10/05/1423 H

Sumber asli bahasa Arab : http://www.tawhed.ws/dl?i=e7hqd4ju
Diterjemahkan oleh : Ustadz Fuad Al-Hazimi

(Sumber : shoutussalam.com)

Saturday, December 15, 2012

Detik detik kematian mustafa Kamal Attaturk (penghancur daulah khilafah Turki ostmani)

Berikut penuturan syekh Dr.Abdullah ‘Azzam dalam buku yakni ‘Al Manaratul Mafqudah’ (Majalah al Jihad, Pakistan, 1987) detik detik tmenjelang ajal sang hina mustafa kamal attaturk

Mustafa Kamal terserang penyakit dalam (sirrosis hepatitis) disebabkan alkohol yang terkandung dalam khamr. Cairan berkumpul di per
utnya secara kronis. Ingatannya melemah, darah mulai mengalir dari hidungnya tanpa henti. Dia juga terserang penyakit kelamin (GO), akibat amat sering berbuat maksiat.
Untuk mengeluarkan cairan yang berkumpul pada bagian dalam perutnya (Ascites), dokter mencoblos perutnya dengan jarum. Perutnya membusung dan kedua kakinya bengkak. Mukanya mengecil.
Darahnya berkurang sehingga Mustafa pucat seputih tulang.”

Selama sakit Mustafa berteriak-teriak sedemikian keras sehingga teriakannya menerobos sampai ke teras istana yang ditempatinya.
Tubuhnya tinggal tulang berbalut kulit. Beratnya hanya 48 kilogram. Giginya banyak yang tanggal hingga mulutnya hampir bertemu dengan kedua alis matanya. Badannya menderita demam yang sangat sehingga ia tidak bisa tidur.
Tubuhnya juga mengeluarkan bau bagaikan bau bangkai. Walau demikian, Mustafa masih saja berwasiat, jika dia meninggal maka jenazahnya tidak perlu dishalati.

“Pada hari Kamis, 10 November 1938 jam sembilan lebih lima menit
pagi, pergilah Mustafa Kamal dari alam dunia dalam keadaan dilaknat di langit dan di bumi…,”

tulis Abdullah‘Azzam. Naudzubilahi min dzalik!

===========

#Sejarah
Kemalisme, Budaya dan Negara Turki

Negara Turki adalah negara di dua benua. Dengan luas wilayah sekitar 814.578 kilometer persegi, 97% (790.200 km persegi) wilayahnya terletak di benua Asia dan sisanya sekitar 3% (24.378 km persegi) terletak di benua Eropa. Posisi geografi yang strategis itu menjadikan Turki jembatan antara Timur dan Barat. Bangsa Turki diperkirakan berasal dari Asia Tengah. Secara historis, bangsa Turki mewarisi peradaban Romawi di Anatolia, peradaban Islam, Arab dan Persia sebagai warisan dari Imperium Usmani dan pengaruh negara-negara Barat Modern. Hingga saat ini bangunan-bangunan bersejarah masa Bizantium masih banyak ditemukan di Istanbul dan kota-kota lainnya di Turki. Yang paling terkenal adalah Aya Sofya, suatu gereja di masa Bizantium yang berubah fungsinya menjadi mesjid pada masa Khalifah Usmani dan sejak pemerintahan Mustafa Kemal hingga kini dijadikan musium.
Peradaban Islam dengan pengaruh Arab dan Persia menjadi warisan yang mendalam bagi masyarakat Turki sebagai peninggalan Dinasti Usmani. Islam di masa kekhalifahan diterapkan sebagai agama yang mengatur hubungan antara manusia sebagai makhluk dengan Allah SWT sebagai Khalik, Sang Pencipta; dan juga suatu sistem sosial yang melandasi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Islam yang muncul di Jazirah Arab dan telah berkembang lama di wilayah Persia, berkembang di wilayah kekuasaan Kekhalifahan Turki dengan membawa peradaban dua bangsa tersebut. Perkembangan selanjutnya memperlihatkan pengaruh yang kuat kedua peradaban tersebut ke dalam kebudayaan bangsa Turki. Kondisi ini menimbulkan kekeliruan pada masyarakat awam yang sering menganggap bahwa bangsa Turki sama dengan bangsa Arab. Suatu anggapan yang keliru yang selalu ingin diluruskan oleh bangsa Turki sejak tumbuhnya nasionalisme pada abad ke-19. Selanjutnya arah modernisasi yang berkiblat ke Barat telah menyerap unsur-unsur budaya Barat yang dianggap modern. Campuran peradaban Turki, Islam dan Barat, inilah yang telah mewarnai identitas masyarakat Turki.

Masyarakat Indonesia mengenal Turki sebagai suatu negara berpenduduk mayoritas Muslim. Kita juga mengenal Turki sebagai bangsa yang pernah memimpin dunia Islam selama tujuh ratus tahun, dari permulaan abad ke-13 hingga jatuhnya Kekhalifahan Usmani pada awal abad ke-20. Fenomena kehidupan masyarakat Turki menjadi menarik ketika negara Turki yang berdiri tahun 1923 menyatakan sebagai sebuah negara sekuler, di mana Islam yang telah berfungsi sebagai agama dan sistem hidup bermasyarakat dan bernegara selama lebih dari tujuh abad, dijauhkan peranannya dan digantikan oleh sistem Barat. Tulisan ini mencoba memaparkan fenomena tersebut dari pandangan sosiologi sejarah.

- Dari Westernisasi menuju Sekularisasi

Yang dianggap sebagai momentum pertama kontak antara Turki dengan dunia Barat adalah jatuhnya konstantinopel, ibukota Bizantium, ke tangan pasukan Turki Usmani dibawah pimpinan Sultan Muhammad II pada tahun 1453. Konstantinopel yang selanjutnya diganti menjadi Istanbul, adalah suatu kota metropolis yang berada di benua Asia dan Eropa. Inilah titik awal masa keemasan Turki Usmani, yang terus cemerlang hingga abad ke-18 dengan wilayah kekuasaan yang sangat luas membentang dari Hongaria Utara di Barat hingga Iran di Timur; dari Ukrania di Utara hingga Lautan India di Selatan.

Turki Usmani berhasil membentuk suatu Imperium besar dengan masyarakat yang multi-etnis dan multi-religi. Kebebasan dan otonomi kultural yang diberikan Imperium kepada rakyatnya yang non-muslim, adalah suatu bukti bagi dunia kontemporer bahwa sistem kekhalifahan dengan konsep Islam telah mempertunjukkan sikap toleransi dan keadilan yang luhur.

Sultan adalah sekaligus khalifah, artinya sebagai pemimpin negara, Ia juga memegang jabatan sebagai pemimpin agama. Kekhalifahan Turki Usmani didukung oleh kekuatan ulama (Syeikhul Islam) sebagai pemegang hukum syariah dan kekuatan tentara, yang dikenal dengan sebutan tentara Janisssari. Kekuatan militer yang disiplin inilah yang mendukung perluasan Imperium Usmani, dan juga yang menyebabkan keruntuhannya pada abad ke-20.
Kegagalan pasukan Turki dalam usaha penaklukan Wina pada tahun 1683, merupakan suatu awal memudarnya kecermelangan Imperium Turki. Kekalahan tersebut dimaknai sebagai melemahnya kekuatan pasukan Turki dan menguatnya pasukan Eropa. Lebih disadari lagi bahwa kekalahan itu menandai kelemahan teknik dan militer pasukan Turki. Inilah yang menjadi awal munculnya upaya mencontoh teknologi militer Barat yang dianggap telah maju. Selanjutnya kondisi ini membawa Turki Usmani pada suatu masa pembaruan atau modernisasi.

Setelah Perang Dunia I pada tahun 1918, dengan kekalahan pihak Sentral yang didukung oleh Turki, Imperium Turki Usmani mengalami masa kemuduran yang sangat menyedihkan. Satu persatu wilayah kekuasaan yang jauh dari pusat membebaskan diri dari kekuasaan Turki Usmani. Bahkan lebih buruk lagi negara-negara sekutu berupaya membagi-bagi wilayah kekuasaan Turki untuk dijadikan negara koloni mereka. Kondisi porak porandanya Imperium menumbuhkan semangat nasionalisme pada generasi muda Turki ketika itu. Pemikiran tentang identitasa bangsa dan pentingnya suatu negara nasionalis yang meliputi bangsa Turki menjadi wacana yang banyak diperdebatkan.

Pada tahun 1919-1923 terjadi revolusi Turki di bawah pimpinan Mustafa Kemal. Kecemerlangan karier politik Mustafa Kemal dalam peperangan, yang dikenal sebagai perang kemerdekaan Turki, mengantarkannya menjadi pemimpin dan juru bicara gerakan nasionalisme Turki. Gerakan nasionalisme ini, yang pada waktu itu merupakan leburan dari berbagai kelompok gerakan kemerdekaan di Turki, semula bertujuan untuk mempertahankan kemerdekaan Turki dari rebutan negara-negara sekutu. Namun pada perkembangan selanjutnya gerakan ini diarahkan untuk menentang Sultan.

Mustafa Kemal mendirikan Negara Republik Turki di atas puing-puing reruntuhan kekhalifahan Turki Usmani dengan prinsip sekularisme, modernisme dan nasionalisme. Meskipun demikian, Mustafa Kemal bukanlah yang pertama kali memperkenalkan ide-ide tersebut di Turki. Gagasan sekularisme Mustafa Kemal banyak mendapat inspirasi dari pemikiran Ziya Gokalp, seorang sosiolog Turki yang diakui sebagai Bapak Nasionalisme Turki. Pemikiran Ziya Gokalp adalah sintesa antara tiga unsur yang membentuk karakter bangsa Turki, yaitu ke-Turki-an, Islam dan Modernisasi.
Kronologi sejarah di atas, penulis uraikan untuk menerangkan suatu kondisi sosial politik Imperium Usmani yang membentuk pemikiran dan gerakan sekuler Mustafa Kemal. Dengan demikian Mustafa dan pengikutnya menggerakkan reformasi-reformasi di Turki dengan dasar-dasar yang telah diletakkan oleh para pembaru-pembaru di kekhalifahan Turki. Pada perkembangan selanjutnya ide-ide reformasi Mustafa Kemal menjadi suatu gerakan politik pemerintah yang dikenal dengan sebutan Kemalisme.

- Kemalisme: Suatu Revolusi Budaya dan Negara (1923-1950)

Politik Kemalis ingin memutuskan hubungan Turki dengan sejarahnya yang lalu supaya Turki dapat masuk dalam peradaban Barat. Oleh karena itulah penghapusan kekhalifahan merupakan agenda pertama yang dilaksanakan. Pada tanggal 1 November 1922 Dewan Agung Nasional pimpinan Mustafa Kemal menghapuskan kekhalifahan. Selanjutnya pada tanggal 13 Oktober 1923 memindahkan pusat pemerintahan dari Istanbul ke Ankara. Akhirnya Dewan Nasional Agung pada tanggal 29 Oktober 1923 memproklamasikan terbentuknya negara Republik Turki dan mengangkat Mustafa Kemal sebagai Presiden Republik Turki.
Setelah meniadakan kekhalifahan, politik Kemalisme menghapuskan lembaga-lembaga syariah, meskipun sebenarnya peranan lembaga ini sudah sangat dibatasi oleh para pembaru Kerajaan Usmani. Bagi Kemalis, syariat adalah benteng terakhir yang masih tersisa dari sistem keagamaan tradisional. Lebih lanjut lagi Kemalis menutup sekolah-sekolah madrasah yang sudah ada sejak tahun 1300-an sebagai suatu lembaga pendidikan Islam.
Reformasi agama adalah salah satu contoh tindakan ekstrim dari rezim Kemalis setelah penghapusan khalifah. Reformasi ini bertujuan untuk memisahkan agama dari kehidupan politik negara dan mengakhiri kekuatan tokoh-tokoh agama dalam masalah politik, sosial dan kebudayaan. Selain itu Mustafa Kemal juga mengajukan pemikiran tentang nasionalisme agama. Menurutnya agama merupakan suatu lembaga sosial dan karena itu harus disesuaikan dengan sosial dan budaya masyarakat Turki.
Suatu komite dibentuk di Fakultas Teologi di Universitas Istanbul untuk memodernisasikan Islam. Komite ini menyebarkan keinginan Mustafa kemal untuk mengganti bentuk dan suasana mesjid seperti bentuk dan suasana gereja di negara-negara Barat, dengan menekankan pada: pentingnya mesjid yang bersih, dengan bangku-bangku dan ruang tempat menyimpan mantel; mewajibkan jamaah masuk dengan sepatu yang bersih; menggantikan bahasa Arab dengan bahasa Turki; menyediakan alat-alat musik ditempat shalat untuk memperindah bentuk shalat, dan mengubah teks-teks khutbah yang telah ada dengan khutbah yang berisi pemikiran agama berdasarkan filsafat Barat. Pada tahun 1932 pemerintah mengeluarkan kebijakan mengganti pengucapan azan ke dalam bahasa Turki, yang amat ditentang oleh mayoritas masyarakat Muslim Turki.

Reformasi agama, yang bentuknya upaya Turkifikasi Islam atau nasionalisasi Islam ini merupakan bentuk campur tangan pemerintah Kemalis dalam kehidupan beragama di masyarakat Turki. Sekularisme yang sejatinya memisahkan hubungan agama dengan pemerintahan, di mana negara menjamin kebebasan beribadah, bagi warga negara, pada pelaksanaannya dijalankan dengan semangat nasionalisme yang radikal dan dipaksakan oleh Kemalis. Namun penerapan nasionalisasi agama ini hanya bertahan hingga akhir pemerintahan Kemalis (Partai Rakyat Republik). Sejak tahun 1950, azan kembali diucapkan dalam bahasa Arab. Mesjid-mesjid di Turki pun hingga saat ini tetap menunjukkan bentuk-bentuk yang umum sebagaimana mesjid di negara-negara lainnya.
Peradaban menurut Mustafa Kemal, berarti peradaban Barat. Tema utama dari pandangannya tentang pem-Barat-an adalah bahwa Turki harus menjadi bangsa Barat dalam segala tingkah laku. Untuk itu Pemerintah Kemalis mengeluarkan kebijakan larangan menggunakan pakaian-pakaian yang dianggap pakaian agama di tempat-tempat umum dan menganjurkan masyarakat Turki menggunakan pakaian sebagaimana orang-orang Barat berpakaian (berjas dan bertopi). Peraturan ini mulai efektif pada November 1925 dan hingga saat ini masyarakat Turki menggunakan pakaian a-la Barat. Sampai saat ini pemakaian jas sudah menjadi ciri umum dari masyarakat Turki. Sedangkan pemakaian topi menghilang bersamaan dengan menghilangnya kebiasaan memakai topi itu pada masyarakat Eropa.

Mustafa Kemal juga mengkritik pemakaian jilbab oleh wanita-wanita Turki, tapi semasa hidupnya tidak ada undang-undang yang secara tegas melarang pemakaian jilbab tersebut. Pelarangan jilbab secara konstitusional baru terjadi pada tahun 1998, sebagai reaksi militer atas munculnya fenomena kesadaran yang tinggi dari muslimah-muslimah Turki dalam menggunakan jilbab dan juga reaksi atas kemenangan Partai Islam Refah pada pemilu tahun 1995.

Selain reformasi agama, reformasi yang paling penting dari rezim Kemalis adalah reformasi bahasa. Tulisan Arab diganti dengan tulisan Latin, berdasarkan undang-undang yang diputuskan oleh Dewan Nasional Agung pada 3 Novemeber 1928. Tujuan reformasi bahasa adalah membebaskan bahasa Turki dari ‘belenggu’ bahasa asing. Penekanannya adalah pemurnian bahasa Turki dari bahasa Arab dan Persi. Mustafa Kemal mengadakan kunjungan di banyak tempat untuk mengajar secara langsung tulisan baru pada rakyat Turki.

Reformasi bahasa ini memberi sumbangan yang berharga bagi perkembangan linguistik bahasa Turki saat ini. Penelitian yang mendalam terhadap akar bahasa dan struktur bahasa Turki membuktikan bahwa bahasa Turki termasuk kelompok bahasa Altay, yaitu bahasa-bahasa yang dipergunakan bangsa-bangsa yang mendiami wilayah yang membentang dari Finlandia hingga Manchuria. Dari segi gramatikal, bahasa Turki termasuk bahasa aglutinatif, yaitu bahasa berimbuhan. Struktur sintaksis memperlihatkan pola Objek-Predikat, dimana Predikat selalu berada di akhir kalimat. Ciri-ciri struktural bahasa Turki memperlihatkan perbedaannya yang jelas dengan bahasa Arab.
Komite ahli hukum mengambil Undang-Undang sipil Swiss untuk memenuhi keperluan hukum di Turki menggantikan Undang-Undang Syariah, berdasarkan keputusan Dewan Nasional agung tanggal 17 februari 1926. Undang-Undang Sipil yang mulai diberlakukan pada tanggal 4 Oktober 1926 ini antara lain tentang: menerapkan monogami; melarang poligami dan memberikan persamaan hak antara pria dan wanita dalam memutuskan perkawinan dan perceraian. Sebagai konsekuensi dari persaman hak dan kewajiban ini hukum waris berdasarkan Islam dihapuskan. Selain itu undang-undang sipil juga memberi kebebasan bagi perkawinan antar agama.

Pada I Januari 1935, pemerintah mengharuskan pemakaian nama keluarga bagi setiap orang Turki dan melarang pemakaian gelar-gelar yang biasa dipakai pada masa Turki Usmani. Mustafa Kemal menambahkan nama Ataturk, yang berarti Bapak Bangsa Turki, sebagai nama keluarga. Pada tahun 1935 sistem kalender hijriyah diganti dengan sistem kalender masehi; hari Minggu dijadikan sebagai hari libur menggantikan hari libur sebelumnya yaitu hari Jumat.

Tentang sekularisasi dan modernisasi di Turki pada masa Rezim Kemalis seperti diuraikan di atas, Bryan S. Turner, seorang guru besar sosiologi di Universitas Flinders (Australia Selatan), menyimpulkan bahwa sekularisme tersebut merupakan suatu bentuk pemaksaan dari pemerintah rezim, bukanlah sekularisasi yang tumbuh sebagai suatu konsekuensi dari proses modernisasi seperti di negara-negara Eropa. Selain itu sekularisasi di Turki pada saat itu merupakan peniruan secara sadar pola tingkah laku masyarakat Eropa yang dianggap modern dan lebih maju (1984:318). Bagi kemalis, manusia Turki baru tidak saja harus berpikiran rasional seperti orang-orang Eropa, tetapi juga harus meniru tatacara berperrilaku dan berpakaian seperti mereka.

- Masyarakat Turki Pasca Kemalisme

Mustafa Kemal meninggal dunia pada tanggal 10 November 1938, setelah tiga kali menjabat sebagai presiden Republik Turki, yaitu pada tahun1927, 1931 dan 1935. Mustafa Kemal diakui berhasil menciptakan sistem pemerintahan parlementer dan meletakkan dasar-dasar yang kuat bagi kehidupan demokratisasi di Turki. Partai Republik rakyat adalah partai politik yang dibentuk Mustafa Kemal untuk menjalankan roda Pemerintahan. Meskipun demikian, sejarah Turki menunjukkan pemerintahan Kemal dengan sistem pemerintahan satu partai tidak memberi ruang bagi kemunculan partai oposisi. Iklim Demokrasi muncul kemudian sejak Turki menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1945 dan terus berkembang menunjukkan kemajuan yang pesat. Daniel Lerner (di dalam Memudarnya Masyrakat Tradisional, 1983) telah melakukan penelitian yang mendalam di suatu kota dekat Ankara pada tahun 1950-an, dan menyimpulkan bahwa negara Turki telah tumbuh menjadi negara yang relatif lebih stabil dan demokratis di banding dengan negara-negara lain di kawasan Timur Tengah.

Reformasi budaya, terutama sekularisasi agama dan pemakaian hukum Barat menggantikan hukum Islam, memperlihatkan proses dinamis dari penerimaan dan penolakan masyarakat Turki. Sekularisasi agama pada masa Kemalis (1923-1950) melahirkan generasi Turki yang jauh dari agamanya. Bahasa Turki yang ditulis dalam bahasa latin telah menjadi bahasa nasional Turki. Sedangkan pemakaian hukum-hukum Barat juga diadaftasi dengan berbagai tingkatan kesulitan di berbagai lapisan msyarakat.

Pada pemilu 1950, kekuasaan tunggal Partai Republik Rakyat berakhir dan digantikan oleh partai sekuler beraliran liberal, yaitu Partai Demokrat. Partai pimpinan Adnan Menderes ini mencoba mngoreksi penyimpangan-penyimpangan sekularisasi yang sudah dijalankan oleh Partai Republik Rakyat sejak berdirinya negara Turki. Namun Adnan menderes juga tidak ingin Kemalisme digantikan dengan ideologi lain. Sejak masa pemerintahan Partai Demokrat inilah masyarakat Muslim yang merupakan mayoritas (98 persen dari 70 juta jiwa) penduduk Turki dapat melakukan shalat di mesjid-mesjid umum, berpuasa dan melakukan ibadah naik haji, yang pada masa Rezim Kemalis sulit dilakukan. Selain itu madrasah-madrasah kembali di buka, sehingga para orang tua dapat kembali menyekolahkan anak mereka di sekolah agama, setelah mereka menyadari bahwa mereka tumbuh sebagai suatu generasi yang kering dari nilai dan ilmu agama. Madrasah-madrasah ini kembali ditutup pada tahun 1998 setelah dianggap sebagai lembaga yang mendidik kelompok Islam fundamental yang keberadaannya menguat dan mengancam ideologi sekuler Turki.
Perkembangan masyarakat di Turki menemukan karakter sendiri yang unik sebagai suatu bentuk pertentangan yang rumit antara pemikiran Kemalisme, yang fundamental dan radikal, pemikiran liberalis yang meskipun menentang Kemalisme tetapi tidak ingin ideologi ini diganti, dan pemikiran Islam, baik yang konservatif maupun moderat. Semangat masyarakat Turki modern untuk menjadi suatu bangsa yang modern dan demokratis, selalu disertai dengan kesadaran yang mendalam tentang watak dan idealisme ke-Turki-an dan ke Islaman. Penulis melihat bahwa gagasan sintesa tentang Islam, Turki dan Barat yang pernah dimunculkan oleh Ziya Gokalp (Bapak naasionalis Turki) mulai terimplementasikan dengan wajar dan alami, sedangkan Kemalisme dijadikan ideologi negara yang keberadaannya sangat dijaga oleh kekuatan militer Turki.

Militer Turki mengambil peran sebagai penjaga ideologi Kemalisme sebagai prinsip negara. Jatuhnya pemerintahan Partai Islam Refah pada tahun 1998 adalah suatu bukti masih dominannya pengaruh politik militer di Turki. Namun kebangkitan Islam, baik itu suatu fenomena kesadaran umat Islam Turki untuk kembali mempelajari nilai-nilai Islam di tengah kebijakan sekuler pemerintah dan fenomena dukungan masyarakat Islam terhadap kemenangan partai politik yang dianggap membawa aspirasi Islam terus memperlihatkan kemajuan ke arah yang positif. Aspirasi dan dukungan yang besar dari masyarakat Turki kembali mengantarkan kemenangan partai berbasis Islam: Partai Keadilan dan Pembangunan dalam pemilu 2002. Meskipun secara tegas pemimpin partai ini menyatakan bahwa Partai Keadilan dan Pembangunan bukanlah partai Islam dan mereka menyatakan komitmennya yang sungguh-sungguh menjaga ideologi sekularisme di Turki, nampaknya Rakyat Turki lebih melihat mereka sebagai sosok-sosok muslim yang shaleh yang diharapkan dapat membawa Turki ke arah yang lebih maju.

Sebagai penutup, dari pengalaman hidup di negara Turki, penulis menarik satu kesimpulan bahwa opini masyarakat Turki hingga saat ini masih terpecah dalam penilaian terhadap Mustafa Kemal Ataturk: Ia dihormati sebagai penyelamat bangsa dan pendiri negara modern Turki, dan dikecam sebagai pengkhianat yang bertanggung jawab atas hilangnya kekahlifahan Islam. Kontradiksi ini menjadi bagian dari sejarah Turki yang tidak mudah disepahamkan
[Sumber : www.globalmuslim.web.id]

Saturday, December 8, 2012

Hadiah Bagi Penghina Rasulullah

بسم الله الرحمن الرحيم 

Benarkah Rasulullah ketika dicaci maki diam saja ? Kita lihat tindakan Rasulullah berikut ini terhadap pencaci maki dirinya (sebagai seorang Nabi & Rasul) dan pencaci maki agamanya ketika beliau telah Hijrah.

Ka’ab Sang Penghina
Tersebutlah Ka’ab bin Al-Asyraf salah seorang Yahudi keturunan Bani Nadhir yang menjadi pemimpin salah satu benteng Yahudi di tenggara Madinah. Ia berasal dari kabilah Tho’i, dari Bani Nabhan dan ibunya berasal dari Bani Nadhir.

Ia dikenal sebagai pemuda tampan milik Yahudi yang kaya raya waktu itu, ia juga suka berbuat baik kepada orang – orang Arab. Ia juga dikenal sebagai seorang penyair. Dengan sayirnya ia menghina Rasulullah – semoga Alloh limpahkan sholawat dan salam baginya – habis - habisan.

Ketika pasukan kaum Muslimin dapat membunuh pemuka – pemuka musyrikin Quraisy yang suka menganiaya Nabi – semoga Alloh limpahkan sholawat dan salam baginya- dan para Shahabatnya –semoga Alloh meridhoi mereka semua- , Ka’ab bin Al-Asyraf langsung memaki – maki Nabi dan kaum Muslimin di pasar – pasar Yahudi, di hadapan orang banyak.

Dengan propaganda provokatifnya, Ka’ab membangkitkan lagi semangat kaum musyrikin Quraisy untuk melawan dan membantai kaum Muslimin.

Berita tentang Ka’ab bin Al-Asyraf pun telah sampai ke telinga Nabi – semoga Alloh limpahkan sholawat dan salam baginya- dan para Shahabatnya –semoga Alloh meridhoi mereka semua-.

Kemudian Alloh –Yang Maha Perkasa- menurunkan ayat :
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bagian dari Al-kitab? Mereka percaya kepada yang disembah selain Alloh dan thoghut, dan mengatakan kepada orang-orang Kafir (musyrik Mekkah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.” (An-Nisaa’ : 51)

Kemudian Ka’ab bin Al-Asyraf –semoga Alloh mengadzabnya- kembali lagi ke Madinah, sambil merangkum bait – bait syair baru yang menjelek – jelekan isteri – isteri para Shahabat dengan ketajaman lidahnya dan kedengkian hatinya.

Pada saat itu Rasulullah –semoga Alloh limpahkan sholawat dan salam baginya- mengajukan pertanyaan kepada sebagian Shahabatnya –semoga Alloh meridhoi mereka semua-, “Siapakah yang berani menghadapi Ka’ab bin Al-Asyraf  ?? Sesungguhnya ia telah menyakiti Alloh dan Rasul-Nya.”

Muhammad bin Maslamah bangkit dan berkata, “Saya Ya Rasulullah. Apakah engkau suka jika saya membunuhnya ?”

“Benar.” jawab Nabi – semoga Alloh limpahkan sholawat dan salam baginya-.

“Perkenankan saya untuk menyampaikan siasat (taktik untuk membunuh Ka’ab).” kata Muhammad bin Maslamah –semoga Alloh meridhoinya-.

“Katakanlah,” jawab Nabi – semoga Alloh limpahkan sholawat dan salam baginya-

Dalam siasat itu ada beberapa Shahabat yang maju ke depan, ya’ni Muhammad bin Maslamah, Ubbad bin Bisyr, Abu Na’ilah (saudara Ka’ab sepersusuan), Al-Harits bin Aus dan Abu Abbas bin Jabr. Yang memimpin batalyon (kelompok) ini adalah Muhammad bin Maslamah.


Memulai Skenario
Dan Muhammad bin Maslamah menjabarkan skenarionya untuk membunuh Ka’ab bin AL-Asyraf di  hadapan Nabi – semoga Alloh limpahkan sholawat dan salam baginya-.

Ibnu Maslamah pun mendatangi Ka’ab dan berkata, “Sesungguhnya Muhammad telah meminta shodaqah kepada kami, namun begitu ia juga telah banyak membantu kami.” katanya seolah – olah ia tidak suka kepada Rasulullah – semoga Alloh limpahkan sholawat dan salam baginya-.

Ka’ab menjawab, “kamu pasti akan merasa bosan menghadapinya.”

Muhammad bin Maslamah berkata lagi, “Sesungguhnya kami telah mengikutinya. Kami tidak akan meninggalkannya sebelum tau kemana dia akan membawa urusannya. Untuk itu beilah kami pinjaman beberapa gantang (untuk membayar shodaqoh ke Nabi – semoga Alloh limpahkan sholawat dan salam baginya-).”

“kalau begitu serahkan jaminannya.” sahut Ka’ab. Sebagai orang Yahudi, Ka’ab pun mengamalkan ajaran Yahudinya, ya’ni berbuat Riba. Meminjamkan uang dengan jaminan yang cukup besar.

“Apa yang kau inginkan ?” tanya Muhammad bin Maslamah.

“Wanita – wanita kalian.” jawab Ka’ab.

“Bagaimana mungkin kami menjaminkan wanita – wanita kami, sementara engkau adalah penduduk Arab yang paling tampan.” jawab Muhammad bin Maslamah.

“kalau begitu anak – anak kalian.” kata Ka’ab.

“Bagaimana mungkin kami menjaminkan anak – anak kami, bisa – bisa kami akan dicemooh nantinya.”

Ada yang berkata, “Memang harus ada jaminan untuk pinjaman beberapa gantang . Tapi itu merupakan aib bagi kami. Bagaimana jika kami menjaminkan senjata kami ?”

Maka Muhammad bin Maslamah berjanji akan mendatanginya lagi. Abu Na’ilah juga berbuat hal yang sama dengan ibnu Maslamah. Dia menemui Ka’ab dengan melantunkan syair – syairnya. Kemudian dia berkata, “Celaka wahai Ibnul Asyraf. Sesungguhnya aku datang untuk suatu keperluan.” Lalu Abu Na’ilah menyebutkan keperluannya dan meminta agar hal itu dirahasiakannya.

“Akan kutepati.” jawab Ka’ab.

“Kedatangan orang ini (Rasulullah) akan menjadi bencana bagi kami, karena bangsa Arab akan menyerang kami, melemparkan anak panah dari satu busur, memutus jalan kehidupan kami hingga keluarga kami menjadi terlantar, semua orang menjadi susah payah, kami dan keluarga kami akan menjadi payah juga.”

Kemudian terjadilah dialog panjang antara Abu Na’ilah dan Ka’ab bin Al-Asyraf seperti yang dilakukan Muhammad bin Maslamah. Abu Na’ilah menambahi, “Aku juga mempunyai beberapa kawan lain yang sependapat denganku. Aku akan datang bersama mereka nanti untuk menemuimu. Maka kau harus bersikap ramah kepada mereka.”

Sampai disini sempurnalah scenario suci yang telah mereka rancang sendiri. Sementara Ka’ab tidak boleh dan tidak bisa menolak keduanya untuk membawa senjata dan juga kawan – kawannya dalam pertemuan berikutnya.


Pembunuhan!
Pada suatu malam yang cerah, rembulan bersinar terang, 14 Rabi’ul Awwal 3 H, beberapa orang shahabat yang telah menjadi batalyon Muhammad bin Maslamah berkumpul di hadapan Rasulullah – semoga Alloh limpahkan sholawat dan salam baginya-. Beliau mengantar mereka sampai Baqi Al-Ghorqod, lalu menyampaikan arahan kepada mereka, “Pergilah atas nama Alloh. Ya Alloh, tolonglah mereka.” Setelah itu beliau – semoga Alloh limpahkan sholawat dan salam baginya- kembali lagi ke rumah untuk sholat dan berdoa.

Batalyon itu (Muhammad bin Maslamah, Abu Na’ilah, Al-Harits bin Aus, Ubbad bin Bisyr dan Abu Abbas bin Jabr) berhenti di dekat benteng Ka’ab Al-Asyraf.  Abu Na’ilah memanggil Ka’ab dengan berbisik pelan. Maka Ka’ab bangkit untuk turun dari benteng.

“pada malam – malam begini engkau hendak pergi ?” tanya isterinya yang masih muda belia. Isterinya berkata lagi, “Aku mendengar sebuah suara seakan tetesan darah.”

“Mereka adalah saudaraku, Muhammad bin Maslamah, dan saudara susuanku, Abu Na’ilah. Jika dipanggil untuk urusan bunuh – membunuh yang namanya orang terhormat itu tentu akan menemuinya.” Kemudian dia keluar dari benteng , menyebarkan aroma harum da rambutnya disisir rapi.

Sementara itu, Abu Na’ilah berkata kepada teman – temannya, “Apabila dia sudah tiba, maka aku akan memelu kepalanya dan menciumnya. Jika kalian sudah melihatku sudah bisa memegag kepalanya, maka tikamlah dia dari belakang.”

Setelah Ka’ab Al-Asyraf tiba, mereka mengobrol barang sejenak. Lalu Abu Na’ilah berkata, “Wahai Ibnul Asyraf, maukah kau jalan – jalan bersama kami ke celah bukit, lalu kita mengobrol di sana menghabiskan sisa malam ini ?”

“Kalau memang itu yang kalian kehendaki.” jawab Ka’ab tanpa curiga. Dan mereka pun pergi.

“Aku tidak pernah merasakan yang lebih bagus dan harum daripada malam ini.” kata Abu Na’ilah sambil jalan – jalan.

Ka’ab terpedaya dengan apa – apa yang didengarnya dari mulut Abu Na’ilah. Ka’ab berkata, “aku pun mempunyai seorang wanita Arab yang paling harum baunya.”

“Kalau begitu bolehkan ku mencium aroma rambutmu ?” tanya Abu Na’ilah.

“Boleh saja.” jawab Ka’ab.

Abu Na’ilah mencium rambut Ka’ab, lalu memberi isyarat kepada kawan – kawannya. Setelah berjalan beberapa saat, Abu Na’ilah meminta lagi untuk bisa mencium rambut Ka’ab. “Bolehkah aku mencium rambutmu lagi ?”



“Boleh” jawab Ka’ab. Karena suasana yang akrab dan hangat ini Ka’ab merasa tenang hatinya. Lalu berjalan lagi beberapa saat, dan Abu Na’ilah meminta izin untuk bisa mencium rambut Ka’ab sekali lagi. Maka untuk yang terakhir kali ini Abu Na’ilah menyusupkan tangannya ke rambut Ka’ab sambil menjambaknya dengan kuat – kuat, dia pun berteriak, “Diamlah hai musuh Alloh!!!” 

Pedang kawan – kawan Abu Na’ilah (Al-Harits bin Aus, Ubbad bin Bisyr dan Abu Abbas bin Jabr) pun berseliweran ke arah Ka’ab, tapi sayangnya tidak ada yang kena. Lalu Muhammad bin Maslamah langsung menghunuskan belatinya dan menusukkannya ke punggung Ka’ab hingga tertembus ke perut bagian bawahnya. Lalu Ka’ab berteriak dengan sangat keras sampai para penghuni benteng bangun mendengarnya dan menyalakan pelita dari rumah – rumah mereka. Lalu matilah Ka’ab Al-Asraf –semoga Alloh mengadzabnya- dengan seketika.


Misi Suci Selesai
Lalu batalyon Muhammad bin Maslamah pulang dengan membawa kepala Ka’ab. Akan tetapi Al-Harist bin Aus terluka parah akibat sabetan pedang kawan – kawannya sendiri dan banyak mengeluarkan darah. Mereka terus berjalan denga cepat hingga tiba di Harratul Uraidh. Karena kondisi Al-Harits semakin melemah karena mengeluarkan banyak darah sehingga jalannya selalu tertinggal. maka kawan – kawannya pun membopongnya hingga sampai di Baqi’ Al-Ghorqod. Sesampainya di Baqi’ mereka bertakbir dengan suara keras hingga terdengar oleh Rasulullah – semoga Alloh limpahkan sholawat dan salam baginya-.


Beliau tau bahwa mereka telah berhasil melaksanakan tugas, lalu beliau ikut bertakbir juga. Setelah batalyon itu tiba di hadapan Rasulullah – semoga Alloh limpahkan sholawat dan salam baginya-, maka beliau bersabda, “Wajah – wajah yang bruntung.”

“Begitu pula dengan engkah wahai Rasulullah.” kata mereka sambil melemparkan penggalan kepala Ka’ab di hadapan beliau.

maka beliau memuji Alloh atas terbunuhnya Ka’ab.Setelah itu beliau meludahi luka Al-Harits dan al-hamdu lillah lukanya pun sembuh dengan seketika, hingga tak tersisa lagi.



Yahudi Ketakutan
Setelah mengetahui terbunuhnya pemimpin mereka, Ka’ab Al-Asyraf, maka kaum Yahudi pun dirasuki perasaan cemas dan takut. Kini mereka tau, bahwa Muhammad Raslullah – semoga Alloh limpahkan sholawat dan salam baginya- tidak sungkan – sungkan untu melawan orang – orang yang selalu memusuhi agamanya dan kaum Muslimin.

Keluarlah sifat asli Yahudi, mereka pun tidak berani berbuat apa – apa atas kematian pemimpinnya itu. Mereka pun bagai ular yang masuk lagi ke dalam sarangnya.



Hikmah Kisah
Dari kejadian yang pernah terjadi itu, sangatlah jelas bahwa hukuman bagi penghina Nabi adalah DIBUNUH!

Dan Nabi – semoga Alloh limpahkan sholawat dan salam baginya- pun merestuinya. Meskipun bagi sebagian para pengamat dan pejabat bodoh menganggap itu melanggar HAM (alat yang dimainkan musuh Alloh untuk membungkam ajaran Islam).

Dengan dibunuhnya penghina tersebut secara tragis, dapat menimbulkan efek yang sangat indah. Efek samping itu adalah menjadi takutnya musuh – musuh Alloh, menjadi gentarnya hati – hati mereka jika ingin mencela atau berbuat jahat terhadap kaum Muslimin ataupun ajarannya.

Jika keadaan itu sudah terjadi, maka tidak akan ada lagi pelecehan agama, dan semata – mata agama ini hanya untuk-Nya –Yang Maha Tinggi-. Maka terjadilah situasi dan kondisi yang aman dan terkendali.

Itulah yang dimaksud Rahmatan Lil ‘Alamiin (rahmat bagi seluruh alam).


Semoga kita semua bisa menerapkan apa – apa yang Nabi – semoga Alloh limpahkan sholawat dan salam baginya- telah merestuinya, Insyaa’ Alloh.